Syarat Beli Migor Curah Ribet, PKS Sarankan Pakai KTP Saja

Laporan: Farez
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:29 WIB
Ilustrasi Migor/net
Ilustrasi Migor/net

SinPo.id -  Kebijakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dinilai tidak perlu.

"Masyarakat kelompok sasaran,cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Amin, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.

“Jangankan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujarnya.

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.

Padahal, lanjut dia, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.

“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” tuturnya.

Politikus PKS ini menegaskan, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.

Atas dasar itu, menurut Amin, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup. Tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," tuturnya.

Namun demikian, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Pemerintah juga diminta memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.

Selain itu, Amin juga meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini

"Dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," tandasnya.sinpo

Komentar: