Cari Bukti Korupsi, Apartemen Mardani Maming Digeledah KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:31 WIB
Gedung KPK Jakarta/net
Gedung KPK Jakarta/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di apartement milik Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah di Penthouse Apartemen Kempinski Jakarta Pusat terkait kasus korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengkonfirmasi upaya untuk pencarian bukti-bukti tambahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

KPK sudah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming sejak hari Rabu (22/6) lalu.

Penetapan tersangka itu setelah KPK meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya Maming juga sempat dipanggil KPK pada 2 Juni lalu untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas penetapan tersangka tersebut Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berdasarkan penelusuran pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan praperadilan Maming itu akan digelar pada Selasa 12 Juli 2022.

Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Namun, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.sinpo

Komentar: