Ketua Komisi III DPR RI: Tidak Ada Alasan Bagi KPK untuk Cekal Setya Novanto
Jakarta, sinpo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mencabut status tersangka pada Ketua DPR RI Setya Novanto pasca dibatalkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar, melalui sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan kemarin, keputusannya membatalkan status tersangka Novanto, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk mencekal yang bersangkutan dan harus dicabut status tersangkannya," ujar Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang praperadilan. Hakim menganggap penetapan tersangka Novanto oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dianggap tidak sah.
Alasannya, Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Dengan putusan itu, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Dikarenakan, bukti yang digunakan KPK dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Bamsoet, panggilan akrabnya, menjelaskan dasar pencekalan yang dikeluarkan KPK dan Ditjen Imigrasi karena status tersangka korupsi yang melekat pada dirinya.
"Sekarang yang bersangkutan (Novanto) dinyatakan gugur status tersangkanya, otomatis harus gugur walupun tinggal beberapa hari lagi," tutur Bamsoet.
Bahkan lanjutnya, sejak diputuskan 29 Agustus lalu status tersangka sudah gugur.
"Gugur setelah putusan itu dibacakan," tutupnya.
