Akan Keluarkan Sprindik Baru untuk Setnov, Komisi III: Kami Akan Panggil Kembali KPK
Jakarta, sinpo.id - Risa Mariska selaku Anggota Komisi III DPR RI, menyesalkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca dikabulkannya praperadilan Setya Novanto atas status tersangka kasus korupsi KTP eletronik (e-KTP).
Menurut Risa, apa yang dilakukan KPK tersebut akan menjadi pembahasan pihaknya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III.
"Itu yang kita perhatikan. Kenapa sih proses KPK seperti itu. Kan harusnya enggak begitu. Kalau misalkan kena pasal berlapis ya pasal berlapis. Tapi kalau umpamanya keluar sprindik baru, nanti akan kita lihat," ujar Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (2/10).
Sebelumnya, Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK, Setiadi memastikan pihaknya akan menerbitkan sprindik baru untuk penyidikan kasus Setya Novanto.
"Mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif peraturan MA Nomor 4 tahun 2016, yang mana di dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/9).
Dia menegaskan, seharusnya KPK dalam memproses sebuah kasus atau melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nanti kita akan rapat lagi dengan KPK. Kan bukan hanya kemarin di Komisi III. Nanti kita lihat lagi lah bagaimana sih proses penyelidikan, penyidikan di KPK itu seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP atau tidak," tutupnya.
