Korupsi Pengajuan Dana PEN, Tersangka Sukarman Loke Terima Uang Melalui Adik Bupati Muna
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran kedua tersangka Sukarman Loke (SL) dan LM Rusdianto Emba (LM RE) pada perkara korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Lembaga antirasuah menduga tersangka Sukarman Loke menerima sejumlah uang atas perannya dalam memfasilitasi pertemuan untuk pengajuan dana PEN.
“Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya melalui perantara tersangka Rusman Emba sekitar Rp750 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/6) kemarin.
Gufron menjelaskan, dalam konstruksi perkara kasus ini bermula dari keinginan Andi Merya selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 - 2026 bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka Andi segera menghubungi tersangka Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
"Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan tersangka Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat,"ujar Ghufron menjelaskan.
Sukarman Loke kemudian menyampaikan lagi pada Laode M. Syukur Akbar karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN. Berikutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi Merya, Sukarman Loke dan Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Adrian.
Sedangkan Adrian mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 Miliar.
Menurut Ghufron, Sukarman Loke , M Sakur dan Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Adrian di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, Adrian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 Miliar.
"Proses pemberian uang dari Andi Merya pada Adrian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke dan M. Syakur diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata Ghufron menjelaskan.

