BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Tak Patuh

Laporan: Sinpo
Jumat, 24 Juni 2022 | 01:53 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Ist)
Ilustrasi (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Kementerian Ketenagakerjaan diminta tegas terhadap perusahaan yang tak patuh membayar  iuran BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

“Artinya, dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJAMSOSTEK karyawannya,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, dikutip dari laman dpr.go.id, kamis, (23/6) malam.

Rahmad  juga minta BPJS mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan termasuk perlunya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Apalagi tak sedikit temuan di lapangan, pekerja yang sudah lama bekerja namun belum didaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rahmad menambahkan.

Menurut dia, pengawasan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua arah, yakni sosialisasi dan regulasi.  Langah hukum dinilai penting sebagai efek jera bagi perusahaan yang enggan melindungi pekerjanya dari layanan BPJS.

Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengoptimalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan SJSN.

“Modusnya pun beragam, mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggoro.

Ia juga menyebut ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. Selain itu ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Padahal, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya,” kata Anggoro menjelaskan.

Ia memastikan jika ada perusahaan yang terbukti melakukan ketidakpatuhan, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu mulai administrasi, bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

“Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.SinPo.id -  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI