Korupsi Dana PEN 2021, Kepala BKPSDM dan Adik Bupati Muna Tersangka

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:18 WIB
Penetapan tersangka Korupsi dana PEN (SinPo.id/Ist)
Penetapan tersangka Korupsi dana PEN (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan adik Bupati Muna Rusman Emba, LM Rusdianto Emba ditetapkan menjadi tersangka dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan kedua orang itu sebagai pengembangan tiga tersangka sebelumnya Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dan Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi perss di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Ghufron dalam kasus itu pemberi suap adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang jadi kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

“Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,” kata Ghufron menambahkan.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

Sedangkan tersangka LM Rusdianto Emba sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI