KPK Buka Penyidikan Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:12 WIB
Ilustrasi KPK /SinPo.id
Ilustrasi KPK /SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Penyidikan dilakukan lembaga antirasuah setelah pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6).

Ali menjelaskan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi tersebut.

Mereka yang dipanggil terdiri yaitu Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari , dan Didik Sasongko Widi.

Tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yaitu Trisno Wibowo selaku pensiunan BUMN, Taufiq Pelita Buana selaku karyawan PT Petra Arun Gas dan Ni Wayan Desi Aryanti selaku mantan Legal counsel BUMN.

"Pemeriksaan dilakukan di  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta," ujar Ali menjelaskan.

Sedangkan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI