Adik Bupati Muna Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:35 WIB
Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba/SinPo.id
Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Keduanya yaitu Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna dan LM Rusdianto Emba (LM RE) yang merupakan adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi perss di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/6).

Ghufron menjelaskan, untuk perkara yang sama sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna dan Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai pemberi suap adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

Atas perbuatannya tersangka LM Rusdianto Emba sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI