KPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Di Kalimantan Timur Mangkrak

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Juni 2022 | 17:49 WIB
Salah satu gedung di Kalimantan Timur berdasarkan temuan KPK mangkrak (SinPo.id/Ist)
Salah satu gedung di Kalimantan Timur berdasarkan temuan KPK mangkrak (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Beberapa aset mangkrak tersebut di antaranya jalan Bung Karno di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

"Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyear,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (22/6).

Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

Namun, Ipi menjelaskan, proyek yang mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 tersebut belum selesai. “Dari data yang diterima KPK menunjukkan proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar,” kata Ipi menambahkan.

Selain proyek jalan, Ipi menyebut pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat juga bermasalah. Proyek itu dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar.

"Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," ujar Ipi menjelaskan.

Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) sepanjang 1.040 meter juga dinilai mangkrak. Jembatan  dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya itu mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar. Namun saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Tak hanya itu, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 dengan anggaran Rp50,7 Miliar juga tak dimanfaatkan.

Menurut Ipi selain di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," katanya.sinpo

Komentar: