Presiden Diminta Revisi Perpres Nomor 191 Untuk Kemudahan Akses BBM Nelayan Kecil

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 22 Juni 2022 | 17:14 WIB
Ilustrasi nelayan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi nelayan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA, Kota Kita dam Pemuda Muhammadiyah meminta Prsiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi  Peraturan Presiden  nomor 191 Tahun 2014.  Revisi Perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.

"Revisi itu untuk mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu KUSUKA yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah,” kata  Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman, Dedi Irawan, Rabu (22/6) siang tadi.

Selain revisi Perpres, koalisi juga mendorong Kartu KUSUKA sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai khusus untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT. Menurut Dedi, revisi  Perpres tersebut sebagai satu jalan agar subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan.

“Banyak nelayan kecil akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik,” kata Dedi menjelaskan.

Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 sebagai perubahan Perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran BBM untuk rakyat.

"Saya kira Presiden akan mendukung revisi tersebut karena Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil," kata Dedi menegaskan.

Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan menyebutkan data BPS menunjukkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) bulan Mei 2022 sebesar 107.46 naik 0.69 dari bulan Maret. Hal itu mengindikasikan bahwa nelayan Indonesia masih mampu membiayai pengeluaran rumah tangganya dari usaha sebagai nelayan.

"Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan kecil jumlahnya sangat besar. Sebab 40 hingga 70 persen ongkos laut dikeluarkan untuk BBM,” kata Dani.

Menurut dia, kebutuhan BBM komponen penting dan tidak bisa dihindari, akses BBM bersubsidi merupakan keberpihakan pada nelayan dan prioritas yang harus dilakukan pemerintah.

Dani menyebut nelayan saat ini hidup dibawah garis kemiskinan. Hal itu menjadi dalih ia mendorong kebijakan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil, sebagai upaya mengurangi ongkos melaut.

Apalagi, kata Dani, BBM subsidi bagi nelayan sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang salah satunya kendaraan roda empat milik perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa persyaratan administrasi.sinpo

Komentar: