KPK Akan Kembali Mengeluarkan Sprindik Baru untuk Setnov

Razak Akbar
Minggu, 01 Oktober 2017 | 12:27 WIB
Setya Novanto - Foto: Istimewa
Setya Novanto - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Setya Novanto, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

Politisi Golkar Erwin Ricardo Silalahi, menilai saat ini KPK telah menjadi alat politik untuk menjerat seseorang dalam pusaran proses hukum.

"Ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa KPK telah menjadi alat politik," cetus Erwin

Beliau juga mempertanyakan perihal kasus dugaan korupsi yang mengalami hal serupa, KPK tidak mengeluarkan Sprindik baru. Salah satunya yaitu, permohonan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang juga dimenangkan (dikabulkan oleh Hakim), ataupun kasus Jenderal Budi Gunawan.

"Kenapa KPK tidak menerbitkan Sprindik baru terhadap pak Hadi Purnomo dan Budi Gunawan," ucapnya

Oleh sebab itu dirinya menilai, saat ini KPK telah dipengaruhi oleh sebuah kekuatan besar untuk dijadikan alat politik dalam menyeret orang-orang tertentu, seperti Novanto.

"Ini semakin menegaskan sangkaan masyarakat, bahwa KPK berada di bawah radar pengaruh sebuah kekuatan besar. KPK telah terseret menjadi alat politik kekuatan tertentu," tutupnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI