RUU KUHP, AJI Mendesak DPR dan Pemerintah Menghapus Pasal Bermasalah

Laporan: Sinpo
Minggu, 19 Juni 2022 | 22:01 WIB
Ilustrasi Draf rancangan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Draf rancangan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan pemerintah menghapus sejumlah pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP.  Salah satunya pasal yang disebut adalah pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang.

“Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, Minggu, (19/6).

AJI juga mendesak DPR dan pemerintah agar transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam setiap pembuatan regulasi.

“Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP,” kata Sasmito menambahkan.

AJI Indoensia juga mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers. “Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP,” kata Sasmito menegaskan.

Tercatat Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.

AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. Organisasi jurnalis itu mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

“Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan,” katanya.

Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti  menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI