Wabah Nasional PMK, Masyarakat Peternakan Rekomendasikan Sejumlah Solusi

Laporan: Sinpo
Minggu, 19 Juni 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi sapi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi sapi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Masyarakat Peternakan Indonesia, bersama perwakilan peternak sapi, koperasi  susu, asosiasi usaha, dokter hewan, industri peternakan dan akademisi merekomendasikan sejumlah solusi terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  pada ternak. Rekomndasi itu berdasarkan analisis dan kajian terhadap aspek kesehatan hewan, sosial dan ekonomi masyarakat ke beberapa sentra sapi dan susu di beberapa daerah.

“Di antaranya di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Malang,” kata Juru bicara Masyarakat Peternakan Indonesia, Ahmad Baehaqi Al Abrori, Minggu, (19/6). 

Menurut Baehaqi, kajian dan perkembangan terkini PMK di berbagai daerah di Indonesia, Masyarakat Peternakan Indonesia menghaislkan empat rekomendasi. “Pertama, dibutuhkan kebijakan penanganan PMK secara terpadu lintas sektor yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, Koperasi, dan Masyarakat peternak,” kata Baehaqi menambahkan. 

Ia juga mengatakan pemerintah pusat perlu segera menetapkan kasus PMK menjadi Wabah Nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengingat kompleksitas permasalahan penanganan PMK dan selama sebulan, kecepatan penyebarannya massif dari dua  provinsi menjadi 18 provinsi serta dampak sosial ekonomi masyarakat peternak sapi yang terpapar PMK," kata Baehaqi menambahkan.

Selain itu Masyarakat Peternakan merekomendasi para peternak BUMN dan BUMD yang bergerak di bidang pangan agar hadir memberikan solusi berupa penampungan dan pembelian terhadap sapi-sapi hasil peternak rakyat. Hal itu sebagai antisipasi kemungkinan pasar yang tidak mampu menampung over supply akibat potong paksa sapi yang terjangkit PMK sebagai bagian kehadiran negara. 

Termasuk mengusulkan agar Rumah Potong Hewan (RPH) pada daerah yang jauh dari sentra produsen ruminansia dibuka seluas luasnya untuk pemotongan sapi yang terjangkit PMK dengan fasiltas yang sesuai dengan persyaratan pemotongan sesuai SOP PMK yang berlaku. 

“Keempat, agar pemerintah menetapkan dan memisahkan RPH khusus untuk ternak terinfeksi atau yang memiliki gejala klinis dengan RPH dengan ternak sehat,” kata Baehaqi menjelaskan. 

Sedangkan RPH untuk ternak terinfeksi tersebut harus dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai sesuai dengan SOP penanganan ternak dan dagingnya untuk pengendalian pencegahan penyebaran virus PMK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI