Praperadilan Novanto Dikabulkan, Pansus Angket KPK: Ini Bukan Bicara Menang-Kalah

Redaksi
Sabtu, 30 September 2017 | 16:51 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Henry Yosodiningrat mengatakan putusan hakim atas praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, harusnya dijadikan bahan intropeksi diri bagi lembaga antirasuah tersebut.

"Ini bukan bicara menang atau kalah. Kalau ditanya yang menang, ya ini keadilan yang menang. Tapi Putusan ini harus dijadikan KPK sebagai intropeksi," ujarnya, Jumat (29/9/2017).

Keputusan hakim, menurutnya harus dihormati oleh semua pihak. Ia berharap KPK tak memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan polemik.

"Saya ini bukan anti-KPK, tapi inilah putusan hakim, harus dihormati. Juga harus berikan statement yang menyejukan dan jangan mendeskreditkan hakim," ujarnya.

Dengan adanya hasil ini, ia memperingatkan KPK dan lembaga hukum lainnya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI