Dewan Pers Segera Tertibkan Media Yang Abaikan Etika Jurnalistik
SinPo.id - Dewan Pers akan tertibkan media yang abaikan etika jurnalistik, langkah itu dilakukan dengan menggiatkan jemput bola memantau media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten yang tidak mengindahkan etika akan menjadi sasaran penertiban. “Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam pernyataan resmi yang diterima SinPo.id Kamis, (19/6/).
Ia mengingatkan agar media-media daring tidak mengejar umpan klik atau click bait semata, namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Yadi mengatakan, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.
Tercatat selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. “Kami berharap, kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional,” kaa Yadi menambahkan.
Dewan Pers pun melakukan teguran atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring. Selain itu dewan persjuga memanggil untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten selanjutnya,” ujar Yadi menegaskan.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Meski diakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.