Bekas Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,2 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:13 WIB
Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono/net
Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono/net

SinPo.id -  Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soilisa didakwa menerima Gratifikasi dari sejumlah rekanan atau kontraktor yang seluruhnya berjumlah Rp23.2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim jaksa di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon. Sementara terdakwa Tagop hadir secara online dari Rutan Klas II Ambon.

"Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlahRp23.279.750.000,00 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para rekanan/kontraktor," ungkap Jaksa.

Selain itu, Tagop juga didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju untuk pemenangan proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari Ivana Kwelju," ujar Jaksa KPK.

Pada perkara Gratifikasi, terdakwa Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.1 miliar. Sedangkan sisanya, penerimaan melalui perantara Jhony Rynhard Kasman sebesar Rp14 miliar dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru.

Sementara pada perkara suap, Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI