Terbukti Korupsi! 2 Eks PNS Ditjen Pajak Wawan dan Alfred Divonis 8-9 Tahun Penjara

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 Juni 2022 | 17:00 WIB
Hakim menjatuhkan vonis 8 dan 9 tahun penjara ke terdakwa mafia pajak/net
Hakim menjatuhkan vonis 8 dan 9 tahun penjara ke terdakwa mafia pajak/net

SinPo.id - Dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Wawan yang merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra) divonis Sembilan tahun penjara.

Sedangkan Alfred Simandjuntak yang merupakan PNS Ditjen Pajak divonis 8 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 subsider dua tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.sinpo

Komentar: