TINDAK PIDANA PENCURIAN

Gondol iPhone, Pria di Balaraja Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Balaraja menangkap seorang pelaku pencurian ponsel di Perum Grand Harmoni2 Balaraja, Desa Bunar, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan jika masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ponsel jenis iPhone 13, Minggu, 5 Mei 2024. Diketahui pelaku berinisial DM.

"Pelaku pencurian berinisial DM, sudah diamankan oleh warga berikut barang bukti. Setelahnya pelaku langsung diboyong ke Polsek Balaraja berikut Barang buktinya," kata Badri dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 7 Mei 2024.

Saat ini, kata Badri, pelaku telah ditahan di Polsek Balaraja. Polisi juga masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi serupa.

"Mita tunggu sampai proses penyidikan ini sampai kasus tersebut sampai di meja hijau, dan mendapat putusan pengadilan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.sinpo

Komentar: