Heboh Kadus 50 Tahun Di Ngawi Nikahi Anak Dibawah Umur, KPAI: Tindak Tegas Pelaku

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati/net
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati/net

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kepala dusun yang menikahi anak 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati berharap agar kepala dusun tersebut ditindak tegas. Rita juga meminta agar pernikahan siri itu dibatalkan.

"Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini, karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun," ujar Rita, kepada wartawan, Selasa (14/6).

"Jika ada perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini adalah perempuan di bawah usia 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan," sambungnya.

Rita menegaskan kasus kepala dusun yang menikahi anak di bawah umur ini menjadi contoh yang tidak baik bagi seorang tokoh masyarakat. Dalam kasus ini, kata Rita, KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.

"Saya kira ini menjadi bagian yang harus ditindak, KPAI akan melakukan pengawasan terkait adanya kasus ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dengan Dinas PPPA kabupaten Ngawi terkait kondisi dari gadis ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Rita berharap kasus ini diselidiki secara mendalam apakah ada unsur paksaan atau tidak. Dia menjelaskan anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

"Kita berharap bahwa perkawinan ini dibatalkan, harus ditindak, dilihat lebih dalam apakah ini ada unsur paksaan dan seperti apa. Karena sejatinya anak ini masih punya hak untuk sekolah dan seterusnya, ini harus diselesaikan secara baik-baik memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan melakukan pendalaman secara menyeluruh," jelasnya.

"KPAI mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus ini, dengan upaya maksimal dengan sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, jika memang terbukti penegakan hukum harus terus diupayakan secara maksimal karena ada dalih yang sebenarnya sangat merugikan kepentingan terbaik bagi anak," tandasnya.sinpo

Komentar: