Baru Divonis 8 Tahun Bui, KPK Kembali Tetapkan Budhi Sarwono Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 18:27 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net

SinPo.id - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono baru saja dijatuhi vonis 8 tahun penjara kasus korupsi. Kini, yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi.

KPK menetapkan Budhi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengusutan pada perkara awal dan menemukan permulaan buki yang cukup.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/6).

Ali menjelaskan, perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini, lanjut Ali, proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," ujar Ali.

Seperti diketahui Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih pada pemanggilan saksi-saksi.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.sinpo

Komentar: