MA Tolak Kasasi Kasus Suap Bos PT Borneo Samin Tan, KPK: Kita Hormati Putusanya

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 19:00 WIB
Bos PT BLEM, Samin Tan/net
Bos PT BLEM, Samin Tan/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dari lembaga rasuah terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan.

Samin Tan sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Ia diduga terlibat dalam suap perizinan tambang batu bara kepada Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan dari hukuman.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/6).

KPK berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan penolakan kasasi tersebut untuk dipelajari oleh tim jaksa.

"Apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya?" ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya mengajak kepada publik untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menduga Samin Tan memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar.

Pada Agustus 2021, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. Majelis Hakim menyakini Samin tidak terbukti menyuap anggota DPR.

Atas Vonis tersebut, kemudian KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun ditolak oleh MA.

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, dikutip Senin (13/6).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI