Kepala Dusun Di Ngawi Diam-diam Nikahi Anak Di Bawah Umur, Polisi Bertindak
SinPo.id - Aparat Kepolisian Resor Ngawi langaung bergerak menangkap Kepala Dusun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), berinisial SM lantaran menikahi gadis di bawah umur.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua gadis berusia 16 tahun berinisial SPC yang dinikahi SM secara siri.
Pascanikah, SM meninggalkan SPC, gadis yang dinikahinya secara diam-diam itu seusai malam pertama.
"Waktu itu setelah nikah siri langsung pulang, besoknya setelah malam pertama," ujar SM seperti dilansir detikJatim, Senin (13/6).
SM mengaku terpaksa meninggalkan SPC lantaran ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan mereka. Saat itu, lanjut SM, pagi setelah malam pertama, dia pulang ke rumahnya di Dusun Dung Banteng.
Saya langsung pulang ke rumah karena ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan ini," kata pria berusia 50 tahun tersebut.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan Sm meninggalkan gadis tersebut setelah kabar pernikahannya viral. Pernikahan keduanya juga dibatalkan.
"Jadi pernikahan dibatalkan dan Kasun pulang ke rumahnya seiring ada laporan dari mempelai wanita dan orang tuanya," tukas Winaya.

