PKB Buka Peluang Gugat PT 20 Persen Ke MK
SinPo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengajukan Judicial Review (JR) ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi itu menjadi salah satu langkah yang menjadi pertimbangan PKB dan partai politik lainnya yang berencana JR ke MK.
“Itu bagian dari opsi,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Namun demikian, kata Jazilul, hingga saat ini PKB belum mempersiapkan langkah untuk JR ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen tersebut. Itu masih dalam konteks mempertimbangkan opsi yang kemungkinan akan dilakukan nantinya.
“Tapi hari ini PKB belum melangkah ke sana, belum menuju ke sana,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan Judicial Review (JR) terkait ambang batas Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mantap.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memastikan PKS akan menggugat PT 20 persen itu ke MK. Sebab, itu merupakan keputusan partai. Namun, terkait kapan waktu pasti gugatan itu dilayangkan ke MK, Hidayat menyebut masih menunggu waktu yang pas.
“Iya, Insya Allah kita akan ajukan, karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya, tentu kami menunggu timing yang tepat ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (31/5).

