KPK: Ade Yasin Perintahkan Pejabat Bogor Siapkan Duit Untuk Tim BPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 11:53 WIB
Ade Yasin/net
Ade Yasin/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Bogor nonakrif Ade Yasin (AY) memerintahkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) untuk menyiapkan sejumlah uang ketika proses audit oleh BPK berlangsung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, didiga uang tersebut diberikan ke Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Maerdiansyah (ATM) untuk biaya operasional.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh Tersangka ATM dan kawan-kawan untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa antara lain, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Arif Rahman selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi selaku Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kemudian Mika Rosadi selaku Kepala Upt Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor, Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, dan Solihin PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian mangkir dari pemeriksaan. Ali menegaskan akan menjadwalkan untuk dipanggil ulang.

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: