KPK Sita Dokumen Hasil Geledah Rumah VP Summarecon Agung

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 13 Juni 2022 | 10:41 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan penggeledahan di rumah Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono (ON).

Penggeledahan dilakukan di Jakarta terkait dugaan suap pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu dirumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6).

Dari penggeledahan tersebut tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen permohonan perizinan yang berujung rasuah tersebut.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Ali.

Ali mengatakan bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para Tersangka.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan  Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: