Divonis Bui Seumur Hidup, Perbuatan Kolonel Priyanto Dinilai Merusak Citra TNI

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:18 WIB
Kolonel Priyanto/net
Kolonel Priyanto/net

SinPo.id -  Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat akhirnya sampai di tahap putusan. Terdakwa Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat sari TNI terkait perkara tersebut.

Hakim menjadikan sejumlah pertimbangan sebagai hal yang memberatkan vonis Priyanto. Salah satunya yakni perbuatan Priyanto merusak citra TNI Angkatan Darat.

Selain itu, perbuatan Priyanto juga dinilai bertentangan dengan kepentingan militer dan bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI. Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat," sambung majelis hakim.

Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila. Perbuatan Priyanto juga telah merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama. Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," kata hakim.

"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Priyanto belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin selama berdinas selama 28 tahun. Priyanto juga menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin," ucap hakim.

"Terdakwa menyesal atas perbuatannya," sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI