KPK Dalami Proses Pengajuan Hingga Pencairan Anggaran Dugaan Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Juni 2022 | 11:42 WIB
KPK dalami dugaan korupsi dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM/SinPo.id
KPK dalami dugaan korupsi dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013. 

Tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan mantan Kepala Divisi Bisnis II / 2013 Asep Adipurna sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).

Sementara itu dua saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut tidak hadir yaitu Yayat Supriyatna selaku mantan Kepala Divisi Bisnis I /2012 dan Syahrudin selaku mantan Kepala Divisi I.

Ali menjelaskan, terhadap kedua saksi tersebut tim penyidik lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Sebelumnya pada (6/6) Ali Fikri mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut agar bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

KPK juga berharap dukungan dari masyarakat apabila memiliki informasi mengenai perkara dimaksud, agar dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198.  

Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan korupsi yang terjadi pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu tahun 2012-2013.

Lembaga antirasuah menduga kasus penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) terjadi di wilayah Jawa Barat.

Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

KPK menyebut pengumuman resmi terkait dugaan korupsi dimaksud akan disampaikan ketika sudah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.sinpo

Komentar: