KPK Lelang Rumah Dan Tanah Milik Dua Terpidana Korupsi Di Bandung

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Juni 2022 | 10:55 WIB
KPK lelang bangunan dan rumah dua terpidana korupsi/net
KPK lelang bangunan dan rumah dua terpidana korupsi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melakukan lelang barang rampasan milik dua terpidana kasus korupsi yang harganya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, barang yang akan dilelang berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'Closed Bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dikutip Senin, (6/6).

Adapun kedua terpidana tersebut merupakan penerima gratifikasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Subang, Heri Tantan Sumaryana dan terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Budi Susanto.

Ali menjelaskan, lelang tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kemudian juga, merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang lelang berupa rumah dan tanah tersebut sebagai berikut :

1. Satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kota Bandung, dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359.

Serta, satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000.

2. satu paket bidang tanah luas 135 M² di Jalan Cukang Kawung Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai).

Serta sebidang tanah luas 140² di Jalan Cukang Kawung Desa, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai) dengan harga Limit Rp2.477.730.00 dan uang jaminan Rp620.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB melalui alamat domain https://www.lelang.go.id. Rencananya, lelang bakal digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022," pungkas Ali.sinpo

Komentar: