Kecuali PKS, Semua Fraksi DPR Sepakati RUU P3 Landasan Omnibus Law Jadi Undang-undang
SinPo.id - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 pada hari ini, Selasa (24/5).
Hanya satu fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” ucap Ketua DPR RK Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundag-undanngan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” kata Puan lagi.
“Setuju,” jawab dewan lalu palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati.
Sebelumnya, Pimpinan Baleg DPR RI M Nurdin mengatakan terkait pengesahan revisi UU P3 ini, sebanyak delapan fraksi yang setuju yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat dan PPP. Selanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.
“Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.
“Namun demikian sesuai mekanisme oengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU,” demikian M Nurdin.

