KPK Proses Dugaan Korupsi Dirut PT Merpati Airlines Atas Laporan Paguyuban Mantan Pilot

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:11 WIB
Dirut Merpati dilaporkan ke KPK, Paguyuban mantan pilot PT Merpati laporkan dugaan korupsi direksi ke KPK/net
Dirut Merpati dilaporkan ke KPK, Paguyuban mantan pilot PT Merpati laporkan dugaan korupsi direksi ke KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan akan menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat tersebut

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5).

Ali menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan yang masuk, hal itu agar menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak atau tidak.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ali, secara proaktif KPK juga akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan tersebut.

Ali menambahkan, apabila aduan tersebut menjadi kewenangan dari KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ali.

"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (23/5) Paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines mendatangi gedung KPK guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjdi di kepengurusan perusahaan plat merah tersebut.

Kuasa Hukum Paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines Lamsihar Rumahorbo menduga ada permainan yang dilakukan oleh jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines. 

Menurutnya dugaan korupsi ini juga diyakini sebagai penyebab tidak adanya lagi maskapai Merpati Nusantara yang mengudara.

"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines," ujarnya kepada wartawan di KPK, senin (23/5).

"Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara republik Indonesia," kata Lamsihar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI