Jejak Lin Che Wei Di Kasus Suap Migor! Terima Upah Miliaran Tiap Bulan Meski Status Gak Jelas

Laporan: Samsudin
Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:17 WIB
Tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO, Lin Che Wei/dok.kejagung
Tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO, Lin Che Wei/dok.kejagung

SinPo.id - Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng Lin Che Wei memiliki andil cukup besar dalam menentukan kebijakaan ekspor di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ironisnya, tersangka Lin Che Wei yang ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu tidak memiliki posisi yang jelas di struktur organisasi kementerian tersebut. Kejagung menyebut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang membawa Lin Che Wei ke Kemendag.

Informasi itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie juga menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag. Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag.

"Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag)," kata Febrie di kantornya, belum lama ini.

Selama berada di Kemendag, Lin Che Wei yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, mendapat upah uang miliaran rupiah. 

“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta pada Jumat, (20/5).

Supardi menyebut Lin dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung mengaku memiliki bukti pembayarannya.

"Maksudnya gini, dia (Lin Che Wei) itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya," katanya.

"Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO)," sambungnya.
Menurut dia, posisi Lin Che Wei sebagai konsultan yang menjadi penghubung dan aktif mengambil kebijakan ekspor CPO mengarah kepada konflik kepentingan.

Akan tetapi, Lin Che Wei memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) supaya menerbitkan izin ekspor minyak goreng. 

“Dia (LCW) di Kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan, memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” jelas dia. 

Dalam kasus ini, tiga petinggi perusahaan eksportir CPO yang ditetapkan tersangka, yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.sinpo

Komentar: