Jokowi Perintahkan Sikat Mafia Migor! Pakar Hukum: Siapapun Yang Ada Indikasi Harus Diproses

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 14:47 WIB
Abdul Fickar Hadjar/ig@fickarhadjar
Abdul Fickar Hadjar/ig@fickarhadjar

SinPo.id - Presiden Jokowi memerintahkan aparat hukum untuk terus menyelidiki dan memproses hukum para pelaku dugaan tindak penyelewengan minyak goreng dan turunannya. 

Pasalnya, dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng sangat berdampak merugikan rakyat. 

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” kata Jokowi saat mengumumkan pencabutan larangan ekspor CPO, kemarin. 

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan bisa menelusuri lebih jauh aktor-aktor besar dibalik kasus Mafia Minyak Goreng (Migor) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, periode 2021-2022.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, seharusnya Kejagung memproses siapapun pihak-pihak yang berkaitan pada perkara mafia minyak goreng tersebut.

"Seharusnya begitu, siapapun yang ada indikasinya harus diproses," kata Fickar saat dihubungi SinPo.id di Jakarta, Jumat (20/5).

Menurut Fickar, sekalipun pihak tersebut berada pada jabatan-jabatan strategis seperti di eksekutif. Kejagung harus berani memperosesnya jika terdapat indikasi keterlibatan.

"Jabatan tertinggi di birokrasi kan Menteri atau Presiden yang jika ada indikator keterlibatannya ya harus diproses," ungkapnya.

Lebih lanjut Fickar mengungkapkan, Indonesia itu merupakan negara hukum. Maka, apapun level jabatan seseorang harus diperlakukan sama di mata hukum.

"Karena didalam negara hukum, demokratis semu / orang dalam kedudukan apapun harus diperlakukan sama didepan hukum," ujar Fickar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetujuan eksport Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Kejagung juga telah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, mereka yaitu MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Terbaru Kejagung menetapkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru kasus mafia Migor. Lin Che Wei merupakan seorang swasta dan ekonom terkemuka.

Diketahui Lin Che Wei juga sering terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag).sinpo

Komentar: