Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Syahrir Mulyo Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 14:57 WIB
KPK segera adili penyuap eks Bupati Tulungagung Syahrir Mulyo/SinPo.id
KPK segera adili penyuap eks Bupati Tulungagung Syahrir Mulyo/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tigor merupakan terdakwa pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam kasua dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. " kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (20/5).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan terdakwa Tigor sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan Tipikor.

Selanjutnya tim jaksa menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan pengadilan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan.

"Persidangan perdana dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali

Ali mengungkapkan, terdakwa Tigor Prakasa didakwa dengan dua dakwaan, yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor.

Pada (11/3) Tigor Prakasa (TP) selaku Direktur PT Kediri Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Bupati periode 2013-2018 Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun penjara atas perkara pembahasan, pengesahan sampai APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015 - 2018.

Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek, Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar.

Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.sinpo

Komentar: