Polri Segera Sita Cuan Rp 70 Miliar Milik Para Tersangka Robot Trading Fahrenheit

Laporan: Samsudin
Jumat, 20 Mei 2022 | 11:54 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/net
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/net

SinPo.id - Polri memastikan menerbitkan red notice untuk lima tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Ditjen Imigrasi. Selain itu, Polri juga segera menyita aset para tersangka senilai Rp 70 miliar di sejumlah rekening.

Terkait hal ini, Polri akan menggandeng  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  untuk memblokir rekening yang akan disita sebagai barang bukti kejahatan tersebut.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022. Kelima tersangka itu salah satunya adalah otak investasi bodong Fahrenheit, Hendry Susanto.

Kelima tersangka yang dilimpahkan tahap pertama ke pihak Kejaksaan yakni, HS, D, DBJ, ILJ dan MF. Pelimpahan itu dilakukan pada 18 Mei 2022.

"Telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada JPU terhadap 5 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis(19/5).

Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.sinpo

Komentar: