KPK Periksa 13 Kepala Dinas Pemkot Ambon Bongkar Kasus Suap Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 11:59 WIB
Walikota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy/net
Walikota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Tim penyidik akan memeriksa para pejabat Pemkot Ambon tersebut sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/5).

Ali menjelaskan para saksi yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais dan  Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan 2012-Mei 2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay serta Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

Kemudian, Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa.

Selain itu KPK juga memanggil enam saksi dari pihak swasta, diantaranya staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama.

Diketahui dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Namun tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: