Suap Ade Yasin ! KPK Cecar Kepala BPK Jabar Terkait Keuangan Pemkab Bogor

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 10:28 WIB
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib tentang proses laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Tim penyidik KPK memeriksa Agus sebagai saksi terkait kasus suap dugaan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Ali menjelaskan keterangan tersebut juga didalami melalui tiga saksi dari aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Jawa Barat, masing-masing Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. 

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami saksi terkait proses dan teknis pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh BPK serta terkait penentuan objek berbagai proyek pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor.

"Proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," ujarnya.

Ali menambahkan, tim penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Pemkab Bogor, mereka yaitu Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor Heru Haerudin.

Kemudian PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor Gantara Lenggana, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor Krisman Nugraha, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor R. Indra Nurcahya, dan PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor Aldino Putra Perdana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," ungkap Ali.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: