Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Periksa Koordinator Proyek PT Rimbo

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 19 Mei 2022 | 14:15 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi di Bengkalis/SinPo.id
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi di Bengkalis/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap koordinator proyek PT Rimbo Peraduan Febriyon terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Febriyon akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (19/5).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan apa yang akan digali oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun, pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Dalam konstruksi perkara, M Nasir beserta sembilan tersangka lainnya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil perhitungan terhadap proyek tersebut diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Ke sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: