Pekan Depan, Komisi II DPR Agendakan Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:20 WIB
KPU segera matangkan persiapan Pemilu 2024/net
KPU segera matangkan persiapan Pemilu 2024/net

SinPo.id - Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering yang digelar Jumat (13/5).

Raker tersebut rencananya akan diagendakan pada pekan depan yakni Senin (23/5).

"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Raker antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/5).

Guspardi mengatakan terdapat beberapa isu krusial yang telah di sepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun. Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. 

Terkait durasi kampanye, Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU meminta 120 hari sedangkan fraksi DPR 60 hari. 

"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," katanya.

Selanjutnya, isu krusial ketiga yaitu mengenai sengketa pemilu. Dimana Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. 

Selain itu, kata Guspardi, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. 

"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," tegasnya. 

Kemudian, Isu keempat yang disepakati yakni bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting). Sebab, infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. 

"Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," jelasnya. 

Lebih lanjut, Guspardi berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya yang lebih paripurna dari pemilu sebelumnya. 

"Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," tandasnya.sinpo

Komentar: