KPK Panggil Sekda Buru Selatan Terkait Korupsi Eks Bupati Tagop Sudarsono Soulisa

Laporan: Samsudin
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:56 WIB
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, terkait kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan pada 2011 hingga 2016.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS (mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/5).

KPK belum membeberkan keterkaitan Iskandar dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari Iskandar akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.

KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju, yang merupakan pihak swasta.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Sementara Tagop dan Johny disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tagop dan Johny masih ditahan KPK untuk mendalami perkara tersebut. Sedangkan, berkas Ivana sudah rampung dan akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).sinpo

Komentar: