Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang Suap Untuk Tim Audit BPK Jabar

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 18 Mei 2022 | 15:27 WIB
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/net
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) mengkondisikan pengumpulan uang untuk dana operasional tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Pada Selasa (17/5), lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (18/5).

Sembilan saksi tersebut yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto.

Selanjutnya staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: