Kelima Calon Resmi Jadi Hakim Agung
Jakarta, sinpo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (26/9), menyetujui lima hakim agung setelah terpilih pada proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Kelima Hakim Agung tersebut adalah, Hidayat Manao untuk mengisi Kamar Militer, Yodi Martono Wahyunandi untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara, Gazalba Saleh untuk mengisi Kamar Pidana, Yasardi untuk mengisi Kamar Agama, serta Muhammad Yunus Wahab untuk mengisi Kamar Perdata.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon hakim agung pada forum rapat paripurna. Menurut Bambang, Komisi III menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima nama calon hakim agung pada 13 September lalu.
Kata Bambang, Kelima nama ini diserahkan oleh Komisi Yudisial untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Bambang Soesatyo juga berpesan kepada lima calon hakim agung, agar senantiasa menjaga keadilan masyarakat.
"Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III dapat menyetujui menjadi calon hakim agung," paparnya.
Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan para anggota DPR RI yang hadir. Sekitar 200-an anggota DPR RI yang hadir serentak menyatakan setuju, dan Fahri segera mengetukkan palu tanda disetujuinya lima calon hakim agung yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI menjadi hakim agung.

