Dijemput Paksa Penyidik, Wali Kota Ambon Masih Sempat Klaim Dukung KPK

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 13 Mei 2022 | 18:48 WIB
Richard saat mendatangi kantor KPK/net
Richard saat mendatangi kantor KPK/net

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy pada Jumat (13/5).

Richard dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.02 WIB membantah tidak kooperatif. Richard mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki. 

"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya, Richard hanya menyebut mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.

Diberitakan, tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). Upaya jemput paksa ini dilakukan tim penyidik lantaran Richard tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.

"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, tim penyidik sudah menemukan pihak tersebut dan saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.

"Mudah-mudahan nanti segera setelah tiba kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya pada tahun 2020. Hal itu dikonfirmasi sumber Beritasatu.com.

“Iya (Wali Kota Ambon tersangka),” ujar sumber tersebut, Kamis (12/5/2022).sinpo

Komentar: