Kemenkum HAM-KPU Bentuk Desk Khusus Supaya Narapidana Salurkan Hak Pilih

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 13 Mei 2022 | 18:45 WIB
Kemenkum HAM-KPU bentuk siap akomodir hak politik napi/ilustrasi
Kemenkum HAM-KPU bentuk siap akomodir hak politik napi/ilustrasi

SinPo.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus bagi narapidana dan tahanan agar dapat menyalurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mempercepat proses persiapan data pemilih pada Pemilu 2024.

"Ikut pemilu adalah hak semua orang termasuk warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di rutan," kata Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5).

Yasona menjelaskan, saat ini tercatat ada sekitar 224 ribu pemilih potensial yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan negara (Rutan) yang memiliki hak pilih.

"Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya," ujarnya.

Saat ini, lanjut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan sejumlah langkah guna memenuhi hak dari para narapidana maupun tahanan agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Salah satunya yaitu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pencatatan nomor induk kependudukan (NIK).

Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja warga binaan pemasyarakatan atau tahanan menggunakan nama samaran (alias) sehingga menyulitkan pendataan.

"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," pungkas Yasonna.sinpo

Komentar: