Gagalkan Aksi Begal, 2 Prajurit TNI Diganjar Penghargaan Dari KSAD
SinPo.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengapresiasi dua prajurit TNI yang berhasil meringkus begal motor di kawasan Kebayoran Baru.
Penghargaan itu dilakhkan di Mabes AD, Jakarta, Rabu (11/5).
Adapun prajurit yang menerima penghargaan adalah dua anggota dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.
Setelah memberikan penghargaan, Dudung meminta keduanya untuk menceritakan kejadian saat melawan begal motor.
“Coba ceritakan bagaimana bisa menghalau begal motor, coba kejadiannya itu bagaimana,” ujar Dudung kepada dua orang prajurit tersebut.
Ardian menceritakan peristiwa pembegalan itu kejadian pada Sabtu malam (7/5). Rupanya saat itu Ardian dan Junior sedang jalan pulang usai membeli keperluan bahan dapur.
Kemudian ketika keduanya melintas di kawasan SMPN 29, mereka diadang oleh sekelompok begal.
“Kami didahului lalu dipinggirkan sama pembegal, tetapi di ujung jalan sudah menunggu 2 motor pembegal dan satu motor untuk mengadang kami,” kata Ardian.
Junior yang saat itu mengemudikan motor memilih untuk berhenti jauh dari kelompok tersebut. Ia curiga bahwa mereka bakal dibegal saat itu.
“Setelah itu pembegal tersebut menyampaikan saya begal, keluarkan semua,” paparnya.
Sontak Adrian dan Junior melawan komplotan tersebut, mereka sempat terlibat adu jotos. Beberapa dari komplotan begal itu melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap.
“Motor yang satu kami kejar, dan kedapatan di berlawanan arah di Gandaria. Di tikungan arah jalan raya menuju ke Kebayoran Lama tersebut mereka mulai kehilangan keseimbangan, saya turun, saya pegang yang belakang motor untuk mengurangi kecepatan,” lanjutnya.
“Yang kabur tersebut melewati saya, saya tendang dan tersungkur, sempat mereka ada perlawanan, saya pegang, saya bekuk, mereka tidak mengaku mereka begal, kita sempat ada perlawanan di situ,” sambung dia.
Setelah itu, satu orang yang berhasil diringkus itu dibawa ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk diproses.
Berdasarkan info terakhir, Mapolsek Kebayoran Baru sudah menangkap 9 orang komplotan begal itu. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.