KPK Periksa PNS Tabanan Terkait Kasus Korupsi DID

Laporan: Samsudin
Rabu, 11 Mei 2022 | 13:59 WIB
KPK dalami kasus dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan/SinPo.id
KPK dalami kasus dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengggali dan mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.

Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Made Seraya. Ia diperiksa Rabu, (11/5).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
 
Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI