Polwan Maluku Ketahuan Suami Sedang Asyik 'Masyuk' Bareng Pendeta

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 09 Mei 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

SinPo.id - Seorang polwan berinisial HH digerebek suami sendiri saat sedang asyik 'masyuk' bersama pendeta berinisial SA di Kota Ambon, Maluku.

Penggerebekan ini pun dilaporkan sang suami untuk kemudian dilakukan proses hukum terhadap HH.

"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat, Senin (9/5).

Proses pidana terhadap HH, kata Rum, akan dikedepankan. Saat ini Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH.

"Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya," ungkap dia.

Rum menyebut HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. 

Selain pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," kata dia sinpo

Komentar: