OTT Amankan 12 Orang! KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Bupati Bogor

Laporan: Samsudin
Kamis, 28 April 2022 | 09:56 WIB
Konfrensi pers penetapan tersangka OTT di Bogor/tangkapan layar
Konfrensi pers penetapan tersangka OTT di Bogor/tangkapan layar

SinPo.id - KPK resmi menetapkan 8 tersangka dari 12 orang yang diamankan dalam OTT kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (27/4).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk Ade Yasin.

"Pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamakan sebanyak 12 orang yang dilakukan pada hari Selasa (26/4/2022) pukul 00.00 di wilayah Bandung dan Kabupaten Bogor," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK padsa Kamis (28/4/2022) dini hari.

Dari 8 tersangka, empat orang ditetapkan tersangka pemberi suap dan 4 lagi sebagai penerima suap.

KPK menjerat pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagai penerima suap ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Firli, dalam konfrensi Kamis (28/4) dinihari tadi.

Berikut daftar 8 tersangka yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri:

Tersangka pemberi suap:

1. AY, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Tersangka penerima suap:

1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
3. HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
4. GGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).sinpo

Komentar: