Ternyata Oknum Polisi Palak Pemotor Rp 2,2 Juta Di Bogor Sudah 3 Kali Kena Hukuman

Laporan: Samsudin
Senin, 25 April 2022 | 21:00 WIB
Oknum polisi pungli ditahan/net
Oknum polisi pungli ditahan/net

SinPo.id - Aksi Bripka SAS, oknum polisi viral palak pengendara motor di Bogor ternyata sudah sering beraksi. Namun kasus ini baru diramaikan pengendara terakhir yang diminta uang damai Rp 2,2 juta.

Bripka SAS sendiri saat ini sudah ditangkap Unit Propam Polresta Bogor Kota. SAS ditangkap pada pada Sabtu (23/4) sekitar 18 jam setelah melakukan aksinya. Ia dijemput Unit Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di Kota Bogor.

Informasi adanya polisi minta uang ke pelanggar lalu lintas itu viral di media sosial Twitter. Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 April 2022.

Foto yang beredar di Twitter berisi curhat pelanggar lalu lintas yang meminta ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang, tapi malah meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.

Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer Rp 1 juta dengan nomor rekening tujuan seseorang atas nama SAS dan potongan foto mobil dinas Polri.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, usai ditangkap, SAS langsung ditahan di ruangan khusus selama 7 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan komisi kode etik Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ferdi, SAS telah mengakui perbuatannya. SA mengaku nekat meminta sejumlah uang terhadap pelanggar lalin karena untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, dan motif terperiksa ini melakukan perbuatannya tersebut karena untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap Ferdi.

"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.

Atas perbuatannya, ancaman terberat yang dihadapi SA berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI