9 PNS Ditetapkan Tersangka Tes ASN Curang, Tjahjo Pastikan Bakal Pecat Para Pelaku
SinPo.id - Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya curang seleksi calon ASN 2021. Dalam hal ini, Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka. 9 orang diantaranya berstatus PNS.
Selain itum, polisi juga menyebut para tersangka diduga menerima suap mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 600. Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas kasus ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo berjanji bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/4).
Khusus dalam kasus ini, Tjahjo mengaku telah mendatangi secara langsung Mabes Polri agar jaringan penipuan CPNS itu dapat diusut secara tuntas.
Langkah tersebut diambil Tjahjo usai mendapatkan aduan dari masyarakat dan temuan indikasi kecurangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara.
"Kabareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dia memastikan, apabila ada pegawai Kemenpan RB atau BKN yang terlibat dalam jaringan tersebut maka akan ditangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Jangan sampai proses ujian CPNS yang sudah disiapkan sangat bagus melibatkan seluruh instansi lembaga dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Diketahui, kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda, yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan. Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.

